Rabu, 02 Juni 2010

TENTANG SEORANG YANG TERBUNUH DI SEKITAR HARI PEMILIHAN UMUM
“Tuhan, berikanlah suara-Mu, kepadaku”

Seperti jadi senyap salak anjing ketika ronda menemukan mayatnya
di tepi pematang. Telungkup. Seperti mencari harum dan hangat padi.
Tapi bau sing itu dan dingin pipinya jadi aneh, di bawah bulan.
Dan kemudian mereka pun berdatangan - senter, suluh dan
kunang-kunang - tapi tak seorang pun mengenalnya. Ia bukan orang sini, hansip itu berkata.

“Berikan suara-Mu”

Di bawah petromaks kelurahan mereka menemukan liang luka yang lebih.
Bayang-bayang bergoyang sibuk dan beranda meninggalkan bisik.
Orang ini tak berkartu. Ia tak bernama. Ia tak berpartai. Ia tak
bertandagambar. Ia tak ada yang menagisi, karena kita tak bisa menangisi. Apa gerangan agamanya ?

“Juru peta yang Agung, dimanakah tanah airku ?”

Lusa kemudian mereka membacanya di koran kota, di halaman
pertama. Ada seorang menangis entah mengapa. Ada seorang
yang tak menangis entah mengapa. Ada seorang anak yang letih
dan membikin topi dari koran pagi itu, yang diterbangkan angin
kemudian. Lihatlah. Di udara berpasang layang-layang, semua
bertopang pada cuaca. Lalu burung-burung sore hinggap di kawat,
sementara bangau-bangau menuju ujung senja, melintasi lapangan
yang gundul dan warna yang panjang, seperti asap yang sirna.

“Tuhan, berikan suara-Mu, kepadaku”


Puisi Oleh: Goenawan Mohammad


DI MALIOBORO
--kepada seseorang yang mengingatkan saya akan Iramani, yang dibunuh di tahun 1965--

Saya menemukanmu, tersenyum, acuh tak acuh
di sisi Benteng Vriedenburg

Siapa namamu, kataku, dan kau bilang:
Kenapa kau tanyakan itu.

Malam mulai diabaikan waktu.
Di luar, trotoar tertinggal.

Deret gedung bergadang
dan lampu tugur sepanjang malam

seperti jaga untuk seorang baginda
yang sebentar lagi akan mati.

Mataram, katamu, Mataram...

Ingatan-ingatan pun bepercikan
--sekilas terang kemudian hilang-- seakan pijar
di kedai tukang las.

Saya coba pertautkan kembali
potongan-potongan waktu
yang terputus dari landas.

Tapi tak ada yang akan bisa diterangkan, rasanya

Di atas bintang-bintang mabuk
oleh belerang,

kepundan seperti sebuah radang,

dan bulan dihirup hilang
kembali oleh Merapi

Trauma, kau bilang
(mungkin juga, "trakhoma?")
membutakan kita

Dan esok los-los pasar
akan menyebarkan lagi warna permainan kanak
dari kayu: boneka-boneka pengantin
merah-kuning dan rumah-rumah harapan
dalam lilin.

Siapa namamu, tanyaku.
Aku tak punya ingatan untuk itu, sahutmu.

1997


Puisi Oleh: Goenawan Mohammad


TIGRIS
Sungai demam
Karang lekang
Pasir pecah
pelan-pelan

Gurun mengerang: Babilon!
Defile berjalan

Lalu Tuhan memberi mereka bumi
Tuhan memberi mereka nabi

Antara sejarah
dan sawah
hama
dan Hammurabi

Setelah itu, kita tak akan di sini

Kau dengarkah angin ngakak malam-malam
ketika bulan seperti
susu yang tertikam
ketika mereka memperkosa
Mesopotomia?

Seorang anak berlari, dan seperti dulu
ia pun mencari-cari
kemah di antara pohon-pohon tufah

Jangan menangis.

Belas adalah
Iblis karena Tuhan telah menitahkan airmata
jadi magma, bara yang diterbangkan bersama
belibis, burung-burung sungai yang akan
melempar pasukan revolusi
dengan besi dan api
"Ababil! Ababil!" mereka akan berteriak.
Bumi perang sabil.

Karena itulah, mullah, jubah ini
selalu kita cuci dalam darah di tebing
Tigris yang kalah
Dari Najaf ada gurun. Kita sebrangi
dengan geram dan racun. Dan tiba di Kerbala
akan kita temui pembunuhan
yang lebih purba.

(Ibuku. Seandainya kau tahu kami adalah anak-anakmu)

1986


Puisi Oleh: Goenawan Mohammad

Senin, 26 April 2010

Kompetensi Guru
Kompetensi Guru
Oleh: Tjipto Subadi

Kompetensi adalah kemempuan seseorang untuk berperilaku secara rasional untuk memenuhi tujuan yang dipersyaratkan.Kompetensi guru adalah kemampuan yang dimiliki guru sebagai satu kesatuan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Broke and Stone menjelaskan kompetensi guru sebagai; descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Dari pendapat tersebut di atas, maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu. Sehingga kompetensi guru dapat dianggap kompeten jika memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap yang mampu mendatangkan apresiasi bagi guru.
Menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjelaskan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: 1) Kompetensi Pedagogik. 2) Kompetensi Kepribadian. 3) Kompetensi Sosial. 4) Kompetensi Profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kemampuan mendidik yakni mendewasakan anak, yang termasuk kompetensi pedagogik antara lain (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4)merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai pendidik, konsisten dalam bertindak; (2) dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja; (3) arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani; (5) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam hal menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi antara lain; (1) menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan, (2) memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Kompetensi soaial merupakan kemampuan personal dalam hubungannya dengan masyarakat, antara lain; (1) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; (2) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sebagai perbandingan, di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis, (5) keanekaragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru, dan (12) teknologi.
Pembelajaran yang Inovatif
Para Pembaca silahkan unduh tulisan-tulisan saya di blogspot ini GRATIS

Pembelajaran yang Inovatif
Oleh : Tjipto Subadi

Guru adalah jabatan dan pekerja profesioal, indikator untuk mengukur keprofesionalan adalah jika kelas yang diasuh menjadi “surganya siswa untuk belajar”, atau “kehadiran seorang sebagai guru di kelas selalu dinantikan siswa”. (Sugiyanto, 2008: 5). Sudahkah pembelajaran kita mencapai kondisi yang demikian? Selain tugas profesional tersebut guru juga harus berperan sebagai sumber belajar, fasilitator, pengelola, demonstrator, pembimbing, motivator dan evaluator. Jika peran ini dijalankan dengan baik dan benar maka usaha memberikan pelayanan pembelajaran yang optimal kearah pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) Insya Allah dapat dicapai. Perlu diingat bahwa kemampuan menerapkan pendekatan PAIKEM tersebut diperlukan model pembelajaran yang inovatif. Joyce dan Weil (1986) menjelaskan bahwa hakikat mengajar adalah membantu siswa memperoleh informasi, ketrampilan, nilai, cara berfikir, sarana untuk mengekspresikan dirinya, dan cara belajar bagaimana belajar.
Banyak model atau strategi pembelajaran yang dikembangkan oleh para ahli dalam usaha meningkatkan kualitas guru. Diantaranya adalah: 1) Model Pembelajaran Kontektual, 2) Model Pembelajaran Quantum, 3) Model Pembelajaran Terpadu, 4) Model Pembelajaran Berbasis Masalah. dan 5) Model Pembelajaran Kooperatif,
1.Model Pembelajaran Kontektual.
Model Pembelajaran Konstekstual (Constextual Teaching and Learning) sering disingkat dengan istilah CTL. Howey (dalam Reese, 2002) mengutip definisi pengajaran kontekstual dari Office of Vocational and Adult Education sebagai pengajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang di dalamnya siswa memanfaatkan pemahaman dan keterampilan akademiknya dalam konteks yang bervariasi baik dalam sekolah maupun diluar sekolah untuk memecahkan situasi atau masalah dunia nyata, baik sendiri maupun secara bersama-sama.
Pembelajaran kontekstual memiliki karateristik, menurut Masnur Muslich (2007) karakteristik pembelajaran kontekstual adalah:
a.Learning in real life setting, yakni pembelajaran yang diarahkan ketercapaian keterampilan dalam konteks kehidupan nyata atau dalam lingkungan yang alamiah.
b.Meaningful learning, yakni pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengerjakan tugas-tugas yang bermakna.
c.Learning by doing, yakni pembelajaran yang dilaksanakan dengan memberikan pengalaman bermakna kepada siswa.
d.Learning in a group, yakni pembelajaran yang dilaksanakan melalui kerja kelompok.
e.Learning to ask, to inquiry, to work together, yakni pembelajaran yang dilaksanakan secara aktif, kreatif, produktif, dan mementingkan kerjasama.
f.Learning as an enjoy activity, yakni pembelajaran dilaksanakan dalam situasi yang menyenangkan.
Menurut Nurhadi (2002) pendekatan pembelajaran kontekstual memiliki tujuh komponen pendekatan, yaitu: (1) Constructivism (Konstruktivisme), (2) Inquiry (Menemukan), (3) Questioning (Bertanya), (4) Learning Community (Masyarakat Belajar), (5) Modelling (Pemodelan) (6) Reflection (Refleksi), (7) Authentic Assessment (Penilaian yang Sebenarnya). Penjelasan dari ketujuh komponen tersebut di atas menurut Harta (2009: 41) adalah sebagai berikut;
Constructivism adalah suatu pembelajaran yang menekankan terbentuknya pemahaman siswa secara aktif, kreaktif, dan produktif berdasarkan pengetahuan terdahulu dan dari pengalaman belajar yang bermakna. Sedangkan inquiry (menemukan) merupakan bagian inti dari kegiatan pembelajaran berbasis kontektual yang diawali dengan pengamatan terhadap fenomena, yang dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan bermakna untuk menghasilkan temuan yang diperoleh sendiri oleh siswa. Siklus inkuiri dimulai dari observasi, bertanya, hipotesis, pengumpulan data, dan penyimpanan.
Quistioning (bertanya). Pengetahuan yang dimiliki seseorang selalu bermula dari bertanya. Bertanya merupakan strategi pokok dalam pembelajaran yang berbasis kontektual. Strategi ini dipandang sebagai upaya guru yang dapat membantu siswa untuk mengetahui sesuatu, memperoleh informasi, sekaligus mengetahui perkembangan kemampuan berpikir siswa. Sehingga penggalian informasi menjadi lebih efektif, terjadinya pemantapan pemahaman lewat diskusi., bagi guru bertanya kepada siswa bisa mendorong, membimbing, dan menilai kemampuan berpikir siswa.
Learning Community. Masyarakat belajar yaitu hasil belajar bisa diperoleh dengan berbagai antar teman, antar kelompok, antar yang tahu kepada yang belum tahu, baik di dalam maupun diluar kelas. Adapun prinsipnya adalah hasil belajar yang diperoleh dari kerja-sama, sharing terjadi antara pihak yang memberi dan menerima, adanya kesadaran akan manfaat dari pengetahuan yang mereka dapat.
Modelling. Maksud dari pemodelan dalam pembelajaran kontektual bahwa pembelajaran ketrampilan atau pengetahuan tertentu diikuti dengan model yang bisa ditiru oleh siswa. Misalnya cara menggunakan sesuatu, menunjukkan hasil karya, mempertontonkan suatu penampilan, Cara semacam ini akan lebih cepat dipahami oleh siswa. Adapun prinsip yang perlu diperhatikan oleh guru adalah contoh yang bisa ditiru , contoh yang dapat diperoleh langsung dari ahli yang berkompeten.
Reflection. Refleksi juga bagian penting dalam pembelajaran dengan pendekatan kontektual. Refleksi adalah cara berpikir tentang apa-apa yang baru dipelajari atau berpikir kebelakang tentang apa-apa yang sudah dilakukan pada masa lalau. Siswa mengedepankan apa yang baru dipelajarinya sebagai struktur pengetahuan baru yang merupakan pengayaan sebelumnya. Refleksi merupakan respon terhadap kejadian aktivitas atau pengalaman yang terjadi dalam pembelajaran siswa akan menyadari bahwa pengetahuan yang baru diperolehnya adalah pengayaan dari pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya. Adapun prinsip dalam penerapannya adalah perenungan atas sesuatu pengetahuan yang baru diperoleh respon atas kejadian atau penyampaian penilaian atas pengetahuan yang baru diterima.
Authentic Assessmen. Penilaian yang sebenarnya adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Sehingga penilaian autentik diarahkan pada proses mengamati, menganalisis, dan menafsirkan data yang telah terkumpul ketika proses pembelajaran berlangsung. Adapun penerapannya adalah untuk mengetahui perkembangan belajar siswa, penilaian dilakukan secara komprehensif antara penilaian proses dan hasil, guru menjadi penilai yang konstruktif , memberikan siswa kesempatan untuk mengembangkan penilaian diri.

2.Model Pembelajaran Kuantum
Model ini disajikan sebagai salah satu strategi yang dapat dipilih guru agar pembelajaran dapat berlangsung secara menyenangkan (enjoyful learning). Model ini merupakan ramuan dari berbagai teori psikologi kognitif dan pemrograman neurologi/neurolinguistik yang jauh sebelumnya sudah ada. Penggagas model ini De Porter dalam Quantum Learning (1999: 16) ia menjelaskan bahwa Quantum Learning menggabungkan sugestologi, teknik pemercepatan belajar dengan teori keyakinan, dan metode kami sendiri. Termasuk diantaranya konsep-konsep kunci dari berbagai teori, seperti; Teori otak kanan/kiri, Teori otak triune, Pilihan modalitas (visual, auditorial, dan kinestetik), Teori kecerdasan ganda, Pendidikan holistik, Belajar berdasarkan pengalaman, Belajar dengan simbol, Belajar dengan simulusi/permainan.
Ada beberapa karakteristik umum, menurut De Porter dalam Sugiyanto (2008: 11) yang tampak membentuk sosok pembelajaran kuantum; 1) Berpangkal pada psikologi kognitif. 2) Lebih bersifat humanistis, manusia selaku pembelajar menjadi pusat perhatian. (3) Lebih bersifat kontruktivistis, bukan positivistis-empiris, behavioristis, dan atau naturasionistis. 4) Memadukan menyinergikan, dan mengolaborasikan faktor potensi diri manusia selaku pembelajar dengan lingkungan (fisik dan mental) sebagai konteks pembelajaran. 5) Memusatkan perhatian pada interaksi yang bermutu dan bermakna, bukan sekedar transaksi makna. 6) Menekankan pada pemercepatan pembelajaran dengan taraf keberhasilan tinggi. 7) Menekankan kealamiahan dan kewajaran proses pembelajaran, bukan keartifialan atau keadaan yang dibuat-buat. 8) Menekankan kebermaknaan dan kebermutuan proses pembelajaran. 9) Memadukan konteks dan isi pembelajaran. 10) Memusatkan perhatian pada pembentukan keterampilan akademis, keterampilan hidup, dan prestasi fisikal atau material. 11) Menempatkan nilai dan keyakinan sebagai bagian penting prosespembelajaran. 12) Mengutamakan keberagaman dan kebebasan, bukan keseragaman dan ketertiban. 13) Mengintegrasikan totalitas tubuh dan pikiran dalam proses pembelajaran.

3.Model Pembelajaran Terpadu
Model pembelajaran terpadu penting disajikan, karena dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006 tentang Strandar Isi, IPS dan IPA merupakan mata pelajaran di SMP yangharus disajikan secara terpadu, namun penerapan model pembalajaran terpadu tersebut menemui banyak hambatan dilapangan karena memberikan beban berat bagi guru IPS dan IPA. Hal ini disebabkan: (1) Semua guru IPS dan IPA di SMP tidak ada yang berlatar belakang Pendidikan IPS/IPA tetapi hanya berlatar belakang salah satu pendidikan IPS/IPAyaitu; (sarjana pendidikan sejarah, sarjana pendidikan ekonomi, dan sarjana pendidikan geografi, sarjana pendidikan fisika, sarjana pendidikan biologi, sarjana pendidikan kimia), sehingga materi ajar yang dikuasai guru hanyalah materi salah satu dari rumpun IPS/IPA tersebut. (2) Selama kuliah para guru belum diajarkan mengemas bahan ajar dengan model terpadu.
Model pembelajaran terpadu menurut Ujang Sukamdi dkk (2001: 3) pengajaran terpadu pada dasarnya sebagai kegiatan mengajar dengan memadukan beberapa mata pelajaran dalam satu tema. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan cara ini dapat dilakukan dengan mengajarkan beberapa materi pelajaran disajikan tiap pertemuan. Menurut Anitah (2003: 16-17) pembelajaran terpadu mempunyai banyak keuntungan dan kelebihan: (1) Dapat meningkatkan kedalaman dan keluasan dalam belajar. (2) Memberikan kesadaran metakognitif kepada pebelajar. (3) Memudahkan pebelajar untuk memahami alasan mengerjakan sesuatu yang dikerjakan. (4) Hubungan antara isi dan proses pembelajaran menjadi lebih jelas. (5) Tansfer konsep antar isi bidang studi lebih baik.
Menurut Forgaty (1991: 5) membagi 10 model yang dapat dikembangkan dalam pembelajaran terpadu, yaitu ; (1) Fragmented model, (2) Connected model, (3) Nested model, (4) Sequencedmodel, (5) Share model (6) Webbed model, (7) Threathed model, (8) Networked model , (9) Immersed model, (10) Integrated model. Kesepuluh model pembelajaran terpadu tersebut merupakan suatu kontinum dari model yang terpisah sampai model dengan keterpaduan yang komplek. Dari sepuluh model tersebut menurut Hamid (1997: 112) dapat direduksi menjadi lima langkah untuk perencanaan pembelajaran terpadu, yaitu; (a) pemetaan kompetensi dasar, (b) penetuan tema, (c) Penjabaran KD kedalam indikator, (d) pengembangan silabi, (e) penyusunan skenario pembelajaran.

4.Model PBL (Problem Based Learning)
Problem Based Learning (PBL) atau Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) mengambil psikologi kognitif sebagai dukungan teoritisnya. Pembelajaran ini bermula dari suatu program inovasi yang dikembangkan di Kanada oleh Fakultas Kedokteran Universitas McMaster berdasarkan kenyataan bahwa banyak lulusannya yang tidak mampu menerapkan pengetahuan yang dipelajari dalam praktek sehari-hari.
Pembelajaran ini menjelaskan bahwa suatu teknik pembelajaran yang bercirikan adanya permasalahan nyata sebagai konteks untuk para siswa belajar berpikir kritis dan berlatih memecahkan masalah yang kemudian siswa memperoleh ilmu pengetahuan. Barrow (1996) menjelaskan bahwa pembelajaran berbasis masalah ini merupakan proses yang aktif, terintegrasi, dan konstruktif yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan kontekstual. Wilkerson dan Gijselaers (1996) menambahkan pembelajaran berbasis masalah ini berpusat pada siswa (students centered), peran guru sebagai fasilitator, dan tersedianya soal terbuka (open ended question) yang digunakan untuk memusatkan perhatian awal untuk belajar.
Ada lima tahapan dalam pembelajaran model PBL atau PBM yang utama, yaitu: 1) Orientasi tentang permasalahan. 2) Mengorganisasikan diri untuk meneliti. 3) Investigasi mandiri dan kelompok 4) Pengembangan ide dan mempresentasikan laporan hasil penyelidikan. 5) Menganalisis dan mengevaluasi proses mengatasi masalah.
Banyaknya model pembelajaran tersebut tidaklah berarti semau guru menerapkan semua model untuk setiap bidang studi, karena tidak semua model pembelajaran itu cocok untuk setiap pokok bahasan dalam setiap bidang studi. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih model pembelajaran, yaitu; (1) Tujuan yang akan dicapai. (2) Sifat bahan/materi ajar. (3) Kondisi siswa. (4) Ketersediaan sarana prasarana belajar. Depdiknas (2005) menjelaskan ada 8 prinsip dalam memilih model pembelajaran, yaitu; (a) Berorientasi pada tujuan. (b) Mendorong aktivitas siswa. (c) Memperhatikan aspek individu siswa. (d) Mendorong proses interaksi. (e) Menantang siswa untuk berpikir. (f) Menimbulkan inspirasi siswa untuk berbuat dan menguji. (g) Menimbulkan proses belajar yang menyenangkan. (h) Mampu memotivasi siswa belajar lebih lanjut.

5.Model Pembelajaran Kooperatif
Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning) adalah pendekatan pembelajaran yang berfokus pada penggunaan kelompok kecil siswa untuk bekerja sama dalam memaksilakan kondisi belajar untuk mencapai tujuan belajar. Menurut Harta (2009: 45) prinsip dasar pembelajaran kooperatif dikembangkan berpijak pada beberapa pendekatan yang diasumsikan mampu meningkatkan proses dan hasil belajar siswa. Pendekatan yang dimaksud adalah belajar aktif, konstruktivistik, dan kooperatif, hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu teknik yang memungkinkan siswa dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Lie (2004: 27) dalam Sugiyanto (2008: 10) menjelaskan bahwa pembelajaran kooperatif menciptakan interaksi yang asah, asih, dan asuh sehingga tercipta masyarakat belajar (learning community). Siswa tidak hanya belajar dari guru, tetapi juga dari sesama siswa. Pembelajaran kooperatif adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat eleman-elemen yang saling terkait. Elemen-elemen itu, adalah: (1) Saling ketergantungan positif. (2) Interaksi tatap muka. (3) Akuntabilitas individu. (4) Keterampilan untuk menjalin hubungan antar pribadi atau keterampilan untuk menjalin hubungan antar pribadi atau keterampilan sosial yang secara sengaja diajarkan.
Ada lima tahapan dalam Model Pembelajaran Kooperatif, yaitu; (1) Mengklarifikasi tujuan dan estlablishing set. (2) Mempresentasikan informasi/mengorganisasikan siswa dalam kelompok-kelompok belajar. (3) Membentuk kerja kelompok belajar. (4) Mengujikan berbagai materi. (5) Memberikan pengakuan. Model Pembelajaran Kooperatif ini dikembangkan menjadi enam model, yaitu: (a) Student Teams Achievement Division (STAD) (b) Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) (c) Jigsaw (d) Learning Together (e) Group Investigation, dan (f) Cooperative Scripting.
a. Student Teams Achievement Division (STAD)
Suatu model kooperatif yang mengelompokkan berbagai tingkat kemampuan yang melibatkan pengakuan tim dan tanggung jawab kelompok untuk pembelajaran individual. Metode ini dikembangkan oleh Robert Slavin (1994) metode ini dilaksanakan dengan mengelompokkan siswa yang beranggotakan 4 siswa perkelompok yang berbeda dalam tingkat kemampuannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 1) Guru membagi kelas (siswa) menjadi beberapa kelompok, tiap kelompok beranggotakan 4-5 siswa yang heterogin kemampuannya. 2) Guru membagikan topik, lembar kerja akademik kepada tiap-tiap kelompok. 3) Kerja kelompok untuk membahas topik tersebut, anggota kelompok saling membantu untuk menguasai bahan ajar melalui tanya jawab atau diskusi antar sesama anggota kelompok. 4) Guru memberikan evaluasi untuk mengetahui penguasaan mereka terhadap bahan akademik yang telah mereka pelajari. 5) Guru memberi skore atas pekerjaan dari siswa. 6) Dan kemudian guru memberi hadiah kepada setiap siswa yang berhasil, sebaliknya guru memberi hukuman yang mendidik kepada yang kurang berhasil, misalnya menyanyi, menghafal surat-surat Al Quran yang pendek.
b. Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC)
Suatu model pembelajaran yang komprehenship untuk mengajarkan membaca dan menulis di kelas-kelas atas, para siswa bekerja dalam bebarapa tim yang beranggotakan empat siswa. Stevens & Slavin (1995) dalam Harta (2009: 54) menjelaskan bahwa CIRC adalah suatu program konprehensif untuk pembelajaran membaca dan menulis di sekolah dasar , terutama untuk kelas 4, 5 dan 6. Adapun gambaran pelaksanaan pembelajaran CIRC antara laian; Para siswa bekerja dalam beberapa kelompok yang masing-masing beranggotakan empat orang. Mereka melakukan serangkaian kegiatan satu sama lainnya, termasuk membacakan, memperkirakan kelanjutan cerita naratif, menyimpulkan cerita yang dibaca siswa lain, merespos suatu cerita, berlatih mengeja, menafsirkan, dan kosa kata.
c. Jigsaw
Jigsaw adalah suatu pendekatan kooperatif yang setiap timnya beranggotakan 4-6 siswa yang akan mempelajari bahan pembelajaran yang telah dibagi atas enam bagian, satu bagian untuk satu anggota . Dalam Jigsaw setiap kelompok akan mempelajari materi yang telah dibagi atas enam bagian. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1) Guru membagi kelas menjadi beberapa kelompok (beberapa tim), tiap kelompok/tim anggotanya terdiri dari 4 -6 siswa dengan karakteristik yang heterogen.
2) Bahan akademik disajikan kepada siswa dalam bentuk teks; dan setiap siswa bertanggung jawab untuk mempelajari suatu bagian dari bahan akademik tersebut.
3) Para anggota dari beberapa tim yang berbeda memiliki tanggung jawab untuk mempelajari suatu bagian akademik yang sama dan selanjutnya berkumpul untuk saling membantu menkaji bagian bahan tersebut. Kumpulan siswa semacam ini disebut “kelompok pakar”. (expert group)
4) Selanjutnya para siswa yang berada dalam kelompok pakar kembali ke kelompok semula (home teams) untuk mengajar anggota lain mengenai materi yang telah dipelajari dalam kelompok pakar.
5) Setelah diadakan pertemuan dan diskusi dalam “home teams”, para siswa dievaluasi secara individual mengenai bahan yang telah dipelajari. Dalam metode Jigsaw versi Slavin, pemberian skor dilakukan seperti dalam metode STAD. Individu atau tim yang memperoleh skor tinggi diberi penghargaan oleh guru.
d. Learning Together
Learning Together adalah suatu pendekatan kooperatif yang setiap kelompok heterogen beranggotakan 4-5 siswa untuk membahas materi secara bersama-sama. Pendekatan kooperatif heterogen yang dikembangkan oleh David Johnson and Roger Johnson (1999) ini menugaskan setiap kelompok bekerja sama untuk membahas suatu materi. Setiap kelompok mengumpulkan hasil pembahasan dan menerima penghargaan berdasarkan apa yang dihasilkan oleh kelompok tersebut. Model ini menekankan pada kegiatan-kegiatan untuk pembentukan kebersamaan kelompok sebelum bekerja dan diskusi dalam kelompok tentang seberapa baik mereka bekerja sama.
e. Group Investigation
Menurut Harta (2009: 54) Group Investigation adalah suatu pendekatan kooperatif dalam kelompok-kelompok kecil menggunakan teknik inkuiri, diskusi kelompok, dan perencanaan bersama dan proyek. Hasil penyelidikan kemudian disajikan kepada seluruh kelas.
Menurut pendapat (Sharan & Sharan, 1992) Group Investigation merupakan rencana organisasi kelas biasa di mana para siswa bekerja dalam kelompok-kelompok kecil menggunakan model inkuiri, diskusi kelompok, dan perencanaan bersama dan proyek. Dalam model ini, para siswa membentuk sendiri kelompoknya (2 – 6 orang peserta didik). Setelah memilih subtopik dari topik yang sedang dipelajari oleh seluruh kelas, setiap kelompok memecah subtopik tersebut menjadi tugas-tugas individu untuk dilaksanakan dan dilaporkan sebagai bagian dari tugas kelompok. Masing-masing kelompok kemudian mempresentasikan temuannya kepada seluruh kelas.
Adapun langkah-langkah pembelajarannya Group Investigation menurut Sugiyanto (2008: 45-46) adalah: (a) Seleksi topik; Para siswa memilih berbagai subtopik dalam suatu masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented group) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok bersifat heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik, maupunkemampuan akademik. (b) Merencanakan kerja sama; Para siswa dan guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus tugas, dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih seperti langkah di atas. (c) Implementasi; Para siswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah sebelumnya. Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan. (d) Analisis dan sintesis; Para siswa menganalisis dan mensintesiskan berbagai informasi yang diperoleh pada langkah sebelumnya dan merencanakan peringkasan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas. (c) Penyajian hasil akhir; Semua kelompok menyajikan presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa terlibat dan mencapai perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinasikan guru. (e) Evaluasi selanjutnya; Guru beserta para siswa melakukan evaluasi mengenai konstribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individual atau kelompok atau keduanya.
f. Cooperative Scripting
Suatu pengkajian yang menuntut siswa bekerja berpasangan dan secara bergiliran secara lisan menyimpulkan bagian-bagian yang akan dipelajari. Banyak siswa yang menyukai bersama dengan teman sekelas mendiskusikan materi yang mereka dengar atau pelajari di kelas. Formalisasi latihan dengan teman sebaya ini telah diteliti oleh Dansereau (1985) dan rekan-rekannya. Dalam penelitian ini, para siswa belajar berpasangan dan secara bergilir membuat kesimpulan untuk materi yang dipelajarinya. Sementara seorang siswa menyimpulkan untuk rekannya, siswa lainnya mendengarkan dan mengkoreksi setiap kesalahan atau kekurangannya, jika ada. Kemudian kedua siswa bertukar peran, dengan kegiatan yang sama sehingga semua materi telah dipelajari. Penelitian-penelitian yang berhubungan dengan model ini secara konsisten menemukan bahwa para siswa yang mengikuti model ini jauh melebihi siswa yang menyimpulkan atau membaca sendiri (Newbern, Dansereau, Patterson & Wallace, 1994). Penelitian lain menemukan bahwa siswa yang mengajar lebih tinggi dibandingkan dengan rekannya yang berperan sebagai pendengar (Spurlin, Dansereau, Larson & Brooks, 1984; Fuchs & Fuchs, 1997; King, 1997, 1998).
Aliran Filsafat Pendidikan
Bara pembaca dipersilahkan unduh tulisan ini GRATIS

Aliran Filsafat Pendidikan
Oleh: Dr. Tjipto Subadi

Pandangan terhadap peranan guru dapat ditemukan landasan kajiannya di dalam filsafat, khususnya filasafat pendidikan. Mantja (2008: 161-162) menguraikan beberapa aliran filsafat dalam memandang peran guru, yaitu; a) Aliran Idealisme. b) Aliran Realisme. c) Aliran Perennialisme. d) Aliran Esensialisme. e) Aliran Progressivisme. f) Aliran Eksistensialisme.
Penjelasan dari tiap-tiap aliran filsafat pendidikan tersebut dapat dibaca uraian berikut ini;
a. Aliran Idealisme, aliran ini menempatkan guru sebagai agen penting yang membantu siswa merealisasikan potensi-potensi seoptimal mungkin, agar menjadi sosok pribadi yang utuh, seorang guru harus menjadi pribadi yang menjadi teladan bagi siswa.
b. Aliran Realisme, aliran ini menjelaskan bahwa seorang guru dituntut menguasai konteks ilmu pengetahuan yang diajarkannya.
c. Aliran Perennialisme, aliran ini berpandangan bahwa peran guru untuk menekankan peran belajar alat- alat fundamental seperti membaca, menulis dan berhitung kepada siswa, disamping mempersiapkanya untuk kehidupan jangka panjang, serta selalu mempertanyakan kebenaran yang selalu dihadapinya.
d. Aliran Esensialisme, aliran ini berpandangan bahwa guru yang diharapkan adalah yang memiliki otoritas dan nilai ilmu pengetahuan. Seorang guru dituntut untuk disiplin, kerja keras dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan siswa.
e. Aliran Progressivisme, aliran ini melihat bahwa guru bukanlah orang yang mendominasi kelas, melainkan orang yang bertindak sebagai pembimbing dan fasilitator bagi siswa.
f. Aliran Eksistensialisme, aliran ini memandang peran guru yang dianjurkan adalah mendorong siswa untuk berani melakukan pemikiran filosofis terhadap pengalaman kehidupan manusia sehingga siswa dapat berekspresi diri.
Peran, Tugas, Profesi, serta Kompetensi Guru
Para Pembaca dipersilahkan Unduh tulisan ini GRATIS

Peran, Tugas, Profesi, serta Kompetensi Guru
Oleh: Tjipto Subadi


1. Peran Guru
Peran guru dalam proses pembelajaran, adalah; a) Guru sebagai sumber belajar. b) Guru sebagai fasilitator. c) guru sebagai pengelola. d) Guru sebagai demonstrator. e) Guru sebagai pembimbing. f) Guru sebagai motivator. g) Guru sebagai evaluator.
a. Guru Sebagai Sumber Belajar.
Guru sebagai sumber belajar, karena guru berkaitan erat dengan kemampuan penguasaan materi pembelajaran, ia dapat menguasai materi pembelajaran dengan baik sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi siswa, apa yang ditanyakan oleh siswa berkaitan dengan materi pembelajaran, ia akan dapat menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya guru melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa. Guru sering mengakses bahan-bahan dari internet, jurnal-jurnal penelitian, dari buku-buku terbitan terakhir, atau berbagai informasi media masa. 2) Guru dapat menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata siswa lain. 3) Guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran, misalnya dengan menentukan bagian inti (core), yang wajib dipelajari dan dikuasai siswa bagian materi tambahan, bagian materi yang harus diingat kembali karena pernah dibahas, dan lain sebagainya.
b. Guru Sebagai Fasilitator.
Guru berperan dalam memberikan palayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Sebelum mengajar guru mengarahkan pertanyaan kepada siswa, misalnya apa yang harus dilakukan agar siswa mudah mempelajari bahan pelajaran sehingga tujuan belajar tercapai secara optimal. Pertanyaan tersebut mengandung makna bahwa tujuan mengajar adalah mempermudah siswa belajar. Inilah hakikat peran fasilitator dalam proses pembelajaran. Ada beberapa hal yang harus dipahami agar melaksanakan peran sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran; 1) Guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman akan fungsi media sangat diperlukan, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua materi pelajaran, Setiap media memiliki karakteristik berbeda, 2) guru perlu mempunyai ketrampilan dalam merancang suatu media. Kemampuan merancang media merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Dengan perancangan media yang dianggap cocok akan mempermudahkan proses pembelajara, sehingga pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai optimal, 3) guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir, 4) guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa secara efektif.
c. Guru Sebagai Pengelola.
Guru sebagai pengelola pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar dangan menyenangkan. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa. Dalam hubungannya dengan pengelolaan pembelajaran, Alvin C. Eurich menjelasakn prinsip-prinsip belajar yang harus diperhatikan guru, sebagai berikut; 1) Segala sesuatu yang dipelajari oleh siswa, sebaiknya siswa belajar sendiri, 2) Setiap siswa memiliki kecepatan belajar masing-masing. 3) Seorang siswa akan belajar lebih banyak apabila setiap selesai melaksanakan tahapan kegiatan diberikan reinforcement. 4) Penguasaan secara penuh dari setiap langkah memungkinkan belajar secara keseluruhan lebih berarti. 5) Apabila siswa diberi tanggung jawab, maka ia akan lebih termotivasi untuk belajar. Dalam melaksanakan pengelolaan pembelajaran ada dua macam kegiatan yang harus dilakukan, yaitu mengelola sumber belajar dan melaksanakan peran sebagai umber belajar itu sendiri. Selain itu sebagai pengelola, guru memiliki empat fungsi umum, yaitu : (1) Merencanakan tujuan belajar, (2) Mengorganisir berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar, (3) Memimpin, yamg meliputi memotivasi, mendorong dan menstimulasi siswa. (4) Mengawasi segala sesuatu, apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaian tujuan.
d. Guru Sebagai Demonstrator.
Guru peran untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks peran guru sebagai demonstrator. (1) Guru harus menunjukkan sikap-sikap yang terpuji, dalam setiap aspek kehidupan guru merupakan sosok ideal bagi setiap siswa. Dengan demikian, dalam konteks ini guru berperan sebagai model dan teladan bagi setiap siswa. (2) Guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran dapat lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa. Oleh karena itu, sebagai demonstrator erat kaitannya dengan pengaturan strategi pembelajaran yang efektif.
e. Guru Sebagai Pembimbing.
Guru berperan menjaga, mengarahkan, membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing yang baik, maka ada beberapa hal yang harus dimiliki, diantaranya; (1) Guru harus memiliki pemahaman tentang siswa yang sedang dibimbingnya. Misalnya, pemahaman tentang gaya dan kebiasaan belajar serta tentang potensi dan bakat yang dimiliki anak. (2) Guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang dicapai maupun merencanakan proses pembelajaran.
f. Guru Sebagai Motivator.
Guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa dengan cara; 1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang jelas dapat membuat siswa paham ke arah mana ia ingin dibawa. Pemahaman siswa tentang tujuan pembelajaran dapat menumbuhkan minat siswa untuk belajar yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. 2) Membangkitkan minat siswa. Siswa akan terdorong untuk belajar apabila mereka memiliki minat belajar. Oleh sebab itu, mengembangkan minat belajar siswa merupakan salah satu teknik dalam mengembangkan motivasi belajar. Beberapa cara dapat dilakukan untuk membangkitkan minat belajar siswa, di antaranya; a) Menghubungkan bahan pelajaran yang akan diajarkan dengan kebutuhan siswa. Minat siswa akan tumbuh apabila ia dapat menangkap bahwa materi pelajaran itu berguna untuk kehidupannya. b) Mesesuaikan materi pelajaran dengan tingkat pengalaman dan kemampuan siswa. Materi pelajaran yang terlalu sulit untuk dipelajari atau materi pelajaran yang jauh dari pengalaman siswa akan tidak diminati oleh siswa. c) Menggunakan berbagai model dan strategi pembelajaran secara bervariasi, misalnya diskusi kerja kelompok, eksperimen, demonstrasi, dan lain-lain. d) Menciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar. e) Memberikan pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa. f) Memberikan penilaian. g) Memberikan komentar terhadap hasil pekerjaan siswa. h) Menciptakan kompetisi dan kerjasama.
g. Guru Sebagai Evaluator.
Guru berperan untuk mengumpulkan data atas informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua fungsi dalam memerankan perannya sebagai evaluator; (1) untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan atau menentukan keberhasilan siswa dalam menyerap materi kurikulum. (2) untuk menentukan keberhasilan guru dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.


2. Tugas Pokok Guru
Selain beberapa peran guru yang telah diuraikan di atas harus disadari pula tugas pokok seorang guru. Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tugas Pokok Guru, adalah; a) Guru Sebagai Pendidik. b) Guru Sebagai Pengajar. c) Guru Sebagai Pembimbing. d) Guru Sebagai Pengarah. e) Guru Sebagai Pelatih. f) Guru Sebagai Penilai dan Pengevaluasi dari Peserta Didik.
a. Guru Sebagai Pendidik.
Guru adalah pendidik yang memiliki tanggung jawab utuh terhadap hasil yang dicapai peserta didik dalam semua aspek, menjadi tokoh, panutan bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung-jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru harus memahami nilai-nilai, norma-moral sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah.
h. Guru Sebagai Pengajar.
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru berperan dalam melakukan transfer ilmu dan nilai sehingga tujuan pendidikan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
i. Guru Sebagai Pembimbing.
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggung-jawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
j. Guru Sebagai Pengarah.
Sebagai pengarah guru harus mampu mengarahkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan terkait studinya maupun kehidupan yang lebih luas. Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.
k. Guru Sebagai Pelatih.
Aspek pendidikan mencakup kognitif, afektif dan psikomotorik, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
l. Guru Sebagai Penilai.
Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai. Penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Maka, guru perlu memiliki pemahaman, kesiapan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai dalam bidang evaluasi.

3. Profesi Guru
Boaduo dan Babitseng (2007) mendefinisikan professi sebagai: an occupation with a set of competencies based on knowledge acquired through many years of both academic and professional training. The goal of its members is commitment to service guided by specific code of ethics. The rofession is granted autonomy and public recognition to provide a service considered essential by society through a regulatory body responsible for establishing and maintaining standards through mechanisms such as credentialing, standards of practice, competence and registration. (Suatu profesi adalah suatu jabatan dengan suatu perangkat kemampuan berdasar pada pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yeng profesional. Gol dari anggotanya adalah kesanggupan untuk melayani yang dipandu oleh kode etika. Profesi diwarisi otonomi dan pengenalan publik untuk menyediakan suatu jasa penting yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui suatu pengatur badan yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan pemeliharaan standard melalui mekanisme seperti yang surat kepercayaan diplomatik, standard praktek,kemampuan/wewenang dan pendaftaran). (http://www.Learning-Journal.com diakses pada 12/11/2008 13:12)
Untuk mempertajam analisis tentang profesi, dapat dilihat penjelasan Ornstein dan Levine (dalam Soetjipto dan Kosasi, 1994: 15) bahwa profesi adalah jabatan yang mengandung pengertian;
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru di kembangkan dari hasil penelitian).
d. Memerlukan latihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya.
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu atau adanya persyaratan tertentu (tidak teratur orang lain).
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak pindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memindahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya: dokter memakai tenaga administrator untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter itu sendiri).
j. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan.
l. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayani).
n. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila di banding dengan jabatan lainnya).
Dengan demikian dapat disimpulakn bahwa profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian yang didapat dari proses pendidikan, digunakan untuk melayani masyarakat, dibawah pengawasan kode etik dan lembaga profesi. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang dan hanya bisa dilaksanakan oleh orang-orang terdidik yang sudah disiapkan untuk menekuni bidang pendidikan. Menurut Umar Hamalik dalam Yamin (2006: 7) menjelaskan bahwa guru profesional harus memiliki persyaratan yang meliputi: 1) Memiliki bakat sebagai guru. 2) Memiliki keahlian sebagai guru. 3) Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi. 4) Memiliki mental yang sehat. 5) Berbadan sehat. 6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas. 7) Berjiwa Pancasila. 8) Merupakan warga negara yang baik.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkat mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memilik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (5) Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan di masyarakat, termasuk kalangan guru sendiri melalui berbagai organisasi guru yang ada. Disamping tuntutan perbaikan taraf hidup guru, mereka berharap untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, Tuntutan profesionalisme guru dijawab pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut guru diposisikan sebagai suatu profesi sebagaimana profesi dokter, hakim, jaksa, akuntan dan profesi - profesi lain yang akan mendapat penghargaan sepadan sesuai dengan profesinya masing-masing. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional seperti yang dimaksudkan di atas dibuktikan dengan sertifikasi pendidik.
Berdasarkan pertimbangan dan misi menjadikan pendidik sebagai tenaga professional, Pemerintah Republik Indonesia dengan UU No. 14 tahun 2005 melakukan berbagai langkah strategi yang meliputi:
1) Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
2) Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3) Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
4) Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru.
5) Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional.
6) Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional.
7) Penguatan kesetaraan antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
8) Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional.
9) Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

4. Kompetensi Guru
Menurut Charles (1994 dalam Mulyasa, 2007: 25) kompetensi adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sarimaya (2008: 17) memaknai kompetensi guru sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang bewujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sedangkan menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007: 25) kompetensi guru sebagai; descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti).
Dari pendapat tersebut di atas, maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap, dan apresiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu. Sehingga kompetensi guru dapat dianggap kompeten jika memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap yang mampu mendatangkan apresiasi bagi guru.
Suparno (2003: 47-53) menjabarkan tiga kompetensi guru yang harus dimiliki dan selalu dikembangkan oleh guru agar dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal. Tiga kompetensi tersebut, ialah; a) Kemampuan Kepribadian. b) Kemampuan Bidang Studi. c) Kemampuan dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
a. Kemampuan Kepribadian.
Kemampuan ini lebih menyangkut jati diri guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka dan terus belajar untuk maju. Untuk itu hal hal yang mesti ditekankan kepada guru ialah beriman dan bermoral, aktualisasi diri yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab, berdisiplin serta mau terus mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya.
b. Kemampuan Bidang Studi.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsep, mengenal metodologi ilmu, memahami konteks ilmu yang diajarkan dan kaitanya ilmu tersebut dengan ilmu lain serta dengan masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk: menguasai bahan yang menjadi tugasnya, memahami metode ilmu tersebut bekerja dan memahami konteks ilmu tersebut dengan kondisi kekinian.
c. Kompetensi dalam Pembelajaran dan Pendidikan.
Kemampuan ini memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembanganya, mengerti konsep pendidikan, menguasai metode pengajaran, serta menguasai evaluasi sehingga mampu meningkatkan kemampuan siswa. Untuk kompeten dalam hal itu, guru mesti mengenal peserta didik, menguasai teori tentang pendidikan dan menguasai bermacam macam model pembelajaran serta teknik evaliasi pembelajaran.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu: 1) Kompetensi Pedagogik. 2) Kompetensi Kepribadian. 3) Kompetensi Sosial. 4) Kompetensi Profesional.
1) Kompetensi Pedagogik.
Yang termasuk kompetensi pedagogik antara lain (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian: (1) mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebagai pendidik, konsisten dalam bertindak; (2) dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja; (3) arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani; (5) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.
3) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam hal menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi antara lain; (1) menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan. (2) memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4) Kompetensi Sosial.
Kompetensi ini antara lain; (1) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; (2) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sebagai perbandingan, di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yaitu Florida. Menurut Suell dan Piotrowski (2006) Negera menetapkan 12 kompetensi guru yang dikenal sebagai "Educator Accomplished Practices" yaitu meliputi: (1) penilaian, (2) komunikasi, (3) kemajuan berkelanjutan, (4) pemikiran kritis, (5) keaneka ragaman, (6) etika, (7) pengembangan manusia dan pelajaran, (8) pengetahuan pokok, (9) belajar lingkungan, (10) perencanaan, (11) peran guru, dan (12) teknologi. (http://proquest.umi.com diakses pada 12 Juni 2009 12:15).

Rabu, 17 Februari 2010

Permen No. 24 Tahun 2006

Check out this SlideShare Presentation:

Permen No. 23 tahun 2006

Check out this SlideShare Presentation:

Permen No. 22 Tahun 2006

INI LHO
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 7 JUNI 2006
TENTANG STANDAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM

A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.

2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

C. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4

Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen Alokasi Waktu
Semester 1 Semester 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4
5. Matematika 4 4
6. Fisika 2 2
7. Biologi
8. Kimia 2
2 2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi 1
1
2
2 1
1
2
2
13. Seni Budaya 2 2
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
16. Keterampilan /Bahasa Asing 2

2 2

2
B. Muatan Lokal 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*)
Jumlah 38 38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA

Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Fisika 4 4 4 4
7. Kimia 4 4 4 4
8. Biologi 4 4 4 4
9. Sejarah 1 1 1 1
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/ Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran


Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS

Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Sejarah 3 3 3 3
7. Geografi 3 3 3 3
8. Ekonomi 4 4 4 4
9. Sosiologi 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran


Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa

Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 5 5 5 5
4. Bahasa Inggris 5 5 5 5
5. Matematika 3 3 3 3
6. Sastra Indonesia 4 4 4 4
7. Bahasa Asing 4 4 4 4
8. Antropologi 2 2 2 2
9. Sejarah 2 2 2 2
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran




Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan

Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Tafsir dan Ilmu Tafsir 3 3 3 3
7. Ilmu Hadits 3 3 3 3
8. Ushul Fiqih 3 3 3 3
9. Tasawuf/ Ilmu Kalam 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 38 38 38 38

2 *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
**) Ditentukan oleh Departemen Agama

D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.

BAB III
BEBAN BELAJAR

Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan Kelas Satu jam pemb. tatap muka (menit) Jumlah jam pemb. Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD/MI/ SDLB*) I s.d. III 35
26-28 34-38 884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
516-621
IV s.d. VI
35
32 34-38 1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit

635-709
SMP/MTs/ SMPLB*) VII s.d. IX 40 32 34-38 1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
menit) 725-811
SMA/MA/ SMALB*) X s.d. XII 45 38-39 34-38 1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit) 969-1111,5
SMK/MAK X s.d XII 45 36 38 1368 jam pelajaran
(61560 menit) 1026
(standar minimum)

*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
3. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
9. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
10. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
11. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
12. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
13. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
14. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
16. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
17. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
18. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
19. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
20. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
21. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.