Sabtu, 16 Januari 2010

PANCAILA SEBAGAI DASAR NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

B. Rumusan Masalah
Mengapa calon Guru Bahasa Indonesia perlu memehami kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara ?














BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA

A. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

B. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

C. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
Kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.

b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

c) Persatuan Indonesia
Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan
Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

e) Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

D. Ketentuan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat NOMOR XVII / MPR / 1998 Seperti yang telah terlampir.






BAB III
BAGI CALON GURU BAHASA INDONESIA

A. Visi dan Misi Pendidikan Bahasa Indonesia
Sejak 1974, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia memiliki visi dan misi untuk tampil sebagai salah satu program yang memiliki keunggulan dalam bidang kebahasaan, kesastraan, metodologi pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra, serta penelitian pendidikan dan pengajaran bahasa dan sastra. Dengan demikian program ini dapat menghasilkan lulusan yang professional dalam bidang pendidikan bahasa Indonesia.
B. Kompetensi Guru Bahasa Indonesia
Secara umum Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia mempersiapkan guru untuk mengembangkan professionalisme dalam bidang ilmu pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia. Strategi Pembelajaran Guru Bahasa Indonesia
C. Strategi Pembelajaran Guru Bahasa Indonesia
a. Handal dalam berfikir sistematis, kritis, kreatif, dan inovatif untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan bahasa Indonesia.
b. Berkeahlian dalam bidang metodologi pengajaran bahasa dan sastra serta evaluasi.
c. Mahir dalam melakukan penelitian bidang bahasa dan sastra Indonesia.
d. Terampil mengkomunikasikan hasil kerjanya secara lisan maupun tulisan.





BAB IV
PENERAPAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA BAGI CALON GURU BAHASA INDONESIA

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia mempersiapkan guru untuk mengembangkan professionalisme dalam bidang ilmu pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia. Jadi seorang guru yang professional harus berfikir sistematis, kritis, kreatif, dan inovatif untuk pengembangan penyelenggaraan pendidikan bahasa Indonesia dan berkeahlian dalam bidang metodologi pengajaran bahasa dan sastra serta evaluasi dan diharapkan mahir dalam melakukan penelitian bidang bahasa dan sastra Indonesia, serta terampil mengkomunikasikan hasil kerjanya secara lisan maupun tulisan.
Semua itu tidak biasa lepas dari norma yang telah berlaku yaitu menempatkan posisi pancasila sebagai dasar Negara pada posisi teratas. Yang mencakup berbagai sila diantaranya :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena pengertian pancasila sebagai dasar Negara diperoleh pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Serta ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.





BAB V
KESIMPULAN

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.





DAFTAR PUSTAKA

Djamal,D.1986.Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung: Remadja Karya

Tim Penulis Jurusan PMPKN. 1987. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Malang : IKIP Malang.

Abdulgani, Ruslan, 1998, Pancasila dan Reformasi, Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta

http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar falsafah-negara-indonesia/

http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm

Tidak ada komentar: